PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN
PANCASILA
(LOGO UNP)
Kelompok
5:
1. Erik
Fahron Setiadi
2. Eky
p Indra
3. Emik
Gemilang
4. Maulidya
Wulandari
5. Nazhifa Mesa P
6. Zamratul
Ikhwan
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
TAHUN
2013-2014
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan dasar filsafat Negara
(Philosofische Gronslag). Sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek ketatanegaraan. Selain itu, pancasila juga sebagai sumber tertip hukum di
Indonesia. Dalam konteks ketatanegaraan, pancasila merupakan suatu asas
kerohanian Negara dan sebagai sumber nilai, norma dan kaidah baik moral mupun
hukum dalam suatu Negara Indonesia, pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, dijabarkan dalam suatu UUD 1945. oleh karena itu, pancasila di
jadkan sebagai sumber hukum dasar Negara yang tertulis di dalam (UUD) maupun
tidak tertulis.
B. Identifikasi
Masalah
Kedudukan
pancaasila sebagai filsafat yang bersinggung dengan kenegaraan
sekurang-kurangnya harus meliputi hal-hal yang mendasari dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang menjadi falsafah Negara, merupakan sumber dalam arti yang tidak saja
menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hokum. Karena itu,
pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hokum yang berlaku,
apakah sesua dengan pancasila sehingga peraturan hukum yang bertentangan dengan
pancasila tidak boleh berlaku.
C. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalahnya:
1. Menjelaskan
pembukaan UUD 1945.
2. Menganalisa
kedudukan pembukaan UUD 1945
3. Menjelaskan
fungsi UUD 1945
BAB
II KAJIAN PUSATAKA
A. Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Bedudukan pembukaan UUD 1945, memiliki dua (2) aspek
diantaranya yaitu sebagai berikut:
1.
Memberikan faktor mutlak bagi
terwujudnya tertip hukum Indonesia
2.
Memasukan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 dijelaskan bahwa”...Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung
pokok-pokok pikiran , meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia ,
serta mewujudkan suatu Cita-cita Hukum yang menguasai hukum dasar tertulis
(Convence)”. Pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945, dan dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum
positif indonesia, dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat
terhadap adanya tertip hukum indonesia . dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 , termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya
suatu tertip hukum di indonesia (rechts order), atau (legal order) , yaitu
$suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum . syarat-syarat
tertip hukum meliputi 4 hal berikut ini:
·
adanya kesatuan subjek yaitu
penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
Hal ini terpenuhi dengan adanya
suatu pemerintahan negara Republik Indonesia (pembukaan UUD 1945).
·
adanya kesatuan asas kerohanian
sebagai dasar dari keseluruhan peraturan-eraturan hukum yang merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya dasar-dasar filsafat
negara pancasila 9alinea IV Pembukaan UUD 1945).
·
adanya kesatuan daerah tempat
peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan adanya kalimat
‘seluruh tumpah darah indonesia’ (alinea IV Pembukaan UUD 1945).
·
adanya kesatuan daerah tempat
peraturan-peraturan itu berlaku . hal ini terpenuhi dengan adanya
kalimat...”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia” 9alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Hal
ini menunjukan saat mulai berdirinya negara RI yang disertai dengan suatu
tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI. Dengan
demikian seluruh peraturan hukum yang ada didalam wilayah negara RI sejak saat
ditetapkan Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, telah memenuhi
syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Syarat-syarat tersebut pada
hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri. (Fachri Adnan,M dkk
2003,113)
B. Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental
Pokok kaidah Negara yang fundamental
(Staatsfudamental) memiliki unsure mutlak, diantaranya yaitu:
1.
Dari Segi Terjadinya Ditentukan oleh
pembentukan Negara dalam terjadinya dalam suatu pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara, menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuk.
2.
Dari Segi Isinya Ditinjau dari segi
isinya, pembukaan Undang-Undang 1945, memuat dasar pokok-pokok sebagai berikut:
a.
Dasar tujuan negara
b.
Ketentuan diadakannya UUD negara
c.
Bentuk Negara
d.
Dasar ilsafat Negara
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang memuat sifat-sifat fundamental dan asasi tersebut, pada hakikat mempunyai
kedudukan tetap dan tidak dapat diubah. (Fachri Adnan,M dkk 2003,113).
C. Isi
Dari Pembukaan UUD 1945
Tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945 memiliki makna dan
cita-cita tersendiri sebagai satu kesatuan.
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa
kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan
penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram
hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan
bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat
di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga
Yang berbunyi :”atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”. Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi
apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud
dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan
demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan
materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat
Yang berbunyi :”kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dengan rumusan yang panjang
dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa :
·
Negara Indonesia mempunyai fungsi
sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,
·
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
·
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang
berkedaulan rakyat,
·
Adanya asas kerohanian negara, yaitu
rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (…
2010/sarjanaku.com)
D. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Di
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang
diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan
peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal
berikut:
1.
Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah
Republik Indonesia
2.
Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar
keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara
Pancasila
3.
Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum
itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4.
Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu
berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak
timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental
menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:
1.
Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan
terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2.
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang
dibentuk sebagai berikut :
·
Dasar tujuan Negara (tujuan umum
dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan
kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan
dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif.
·
Tujuan khusus, tercakup dalam
kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh
rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama,
yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
·
Ketentuan diadakannya Undang-
Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
·
Bentuk Negara, adalah “Republik
yang berkedaulatan Rakyat”
·
Dasar filsafat Negara (asas
kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada :
Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara
yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai
berikut :
1.
Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945
merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara,
dan juga mengikat setiap warga negara.
2.
Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan
–ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
UUD 1945, termasuk pembukaan UUD
1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi,
menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib
hukum Indonesia. (…. 2012/amanahtp.wordpress.com)
E. Fungsi
Dari Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Fungsi
pembukaan UUD 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pembukaan
UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945. Adanya suasana kerohanian
sebagaimana yang tercantum dalam empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 sebagai
asas kerohanian Negara merupakan sumber penjabaran secara normatif bagi UUD
Negara Indonesia. Suasana kerohanian ini member arah bagi cita-cita hukum dari
UUD1945 beserta penjabarannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang
lain.
2. Pembukaan
UUd 1945 mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara.
3. Pembukaan
UUD 1945 merupakan sumber inspirasi (semangat) bagi UUD 1945.
Ada
empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
4. Pokok
pikiran pertama
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasarkan asas persatuan dengan mewujudkan kesadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pada pokok pikiran ini diterima aliran pengertian
Negara persatuan. Negara melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh
wilayah Indonesia. Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, perorangan
Negara menurut pengertian pembikaan UUD 1945tersebut menghendaki persatuan,
meliputi bangsa Indonesia seluruhnya.
5. Pokok
pikiran kedua
Negara
hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran
ini menempatkan kuasa suatu finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan
jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan UUD dan untuk mencapai
suatu tujuan tsb didasari dengan persatuan.
6. Pokok
pikiran ketiga
Negara
berkedaulatan rakyat yang berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis
bahwa system Negara terbentuk system Negara yang terbentuk dalam UUD harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
7. Pokok
pikiran keempat
Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang maha esa sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan
beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus memuat
isi pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. (Fachri Adnan,M dkk 2003,118-122)
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Penjabaran pancasila sebagai sumber hokum dasar
Negara RI perlu dikaitkan dengan undang-undang dasar 1945 khususnya pembukaan
unang-undang dasar 1945 yang mengandung empat pokok pikiran yang intinya adalah
pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan cita-cita hokum (rechts idée)
yang menguasai hokum Negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata
lain pancasila merupakan pedoman, sumber maupun dasar hokum positif ataupun
hokum yang dibuat diperlakukan kemudian.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat terhadap adanya
tertib hukum Indonesia. Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat
unsure-unsur yang menurut ilmu hokum disyaratkan bagi adanya tertib hokum di
Indonesia (rechts order) atau (legal order), yaitu suatu kebulatan dan
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Dalam tiap-tiap alinea, secara kesuluran merupakan
satu kesatuan yang logis sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan
pembentukan Negara Indonesia.
B. Implikasi
Implikasi Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI
dapat berupa:
1. memberi
arah agar kesejahteraan dan kemakmuran itu bertolak dari keyakinan manusia yang
percaya kepada kebesaran tuhan.
2. kesejahteraan
yang berlandaskan paham kemanusiaan.
3. kesejahteraan
yang memihak.
4. kesatuan
dan persatuan serta kebersamaan sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh dan
builat.
Secara rinci implikasi yang terkandung dalam alinea
pertama pembukaan UUD 1945 adalah berikut:
1. member
keteguhan dan kekuatan untuk tetap berdiri pada pendirian bangsa Indonesia
dalam menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
2. Menguatkan
tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri dibagian yang paling depan untuk
menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3. Mengungkapkan
suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
4. Mengungkapkan
suatu dalil subjektif , yaitu keinginan bangsa Indonesia untuk bebas dari
penjajahan.
Daftar Pustaka
Fachari adnan,M dkk. 2003. Pendidikan pancasila untuk perguruan
tinggi. Padang: penerbit UNP press.
Yoga
agus. 2009. Pancasila pembukaan UUD 1945
dan batang tubuh UUD 1945.
16/09/2013
http//YogAagust.wordpress.com/2009/05/08/pancasila-pembukaan-uud1945-dan-batang-tubuh-uud-1945/
Saepudin.
2011. Rangkuman pendidikan pancasila prof
kaelan bab 6.
16/09/2013 http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pencasila-prof-kaelan-bab-6/
Ari.
2009. Pembukaan undang-undang dasar 1945.
16/09/2013
http//ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945
….
…. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah Negara yabg fundamental.
16/09/2013 http//www.scribd.com/doc/48099235/pembukaan-uud1945-sebagai-pokok-kaidah-negara-yg-fundamental.
Amanah.
2012. Kedudukan pembukaan uud 1945 negara
kesatuan republik Indonesia.
16/09/2013
http://amanahtp.wordpress.com/2012/01/14/kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara-kesatuan-ri/
….
2010. Makna setiap alinea dalam pembukaan
undang undang dasar.
0 Response to "MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment