PENGERTIAN, TUJUAN, DAN OBJEK HUKUM PIDANA







HUKUM PIDANA
ILMU HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA
A.     PENGERTIAN, TUJUAN, DAN OBJEK HUKUM PIDANA
a.       PENGERTIAN
Pengertian Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkahlaku manusia. Tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bersifat memaksa dan jika dilanggar akan mendapat sanksi atau hukuman.
·         Sanksi adalah Reaksi spontan yang muncul dikarenakan orang lain.
Contoh: ketika seseorang mencuri maka ada sanksi Dikucilkan dari masyarakat
·         Hukuman adalah reaksi pembalasan harus melalui proses peradilan
Contoh:  ketika si A memfitnah si B dan mempublikasikan ke masyarakat dengan tuduhan yang tidak sesuai, maka si B dapat dipidanakan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ilmu hukum pidana yaitu: bagian dari ilmu pengetahuan tentang hukum  yang khusus mempelajari tentang hukum.

      Berikut merupakan definisi menurut para ahli:
1.      Algrajanssen, menyatakan bahwa hukum pidana adalah alat yang dipergunakan oleh          seorang penguasa (hakim)untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu  perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut mencabuat kembali           sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa,       kebebasan dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak          pidana.
2.      Pompe, menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum     mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
3.      Alpedoorn, menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:Hukum pidana  materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat       dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
a.       Bagian objek merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif , sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaranya.
b.      Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk pada prilaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimna hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
Pendapat pakar hukum Indonesia mengenai hukum pidana, antara lain sebagai berikut:
1.      Moelyatno mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggara larangan tersebut.
b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
c.       Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2.      Satochid Kartanegara, bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudaut, yaitu:
a.       Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan     larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman.
b.      Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak Negara     untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
3.      Soedarto, mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan,  jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi, yang  subsider. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, suatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu,       hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu. Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan      perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya.

Jadi, hukum pidana dapat dikakatakan segala perbuatan apa yang dapat dihukum, mengatur siapa yang dapat dihukum, hukuman apa yang dapat dijatuhkan dengan keistimewaan melindungi hak orang lain dan merampas hak orang lain.

b.      TUJUAN
1.      Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)
2.      Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan  (aliran modern).
Menurut aliran klasik tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Sebaliknya menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan, dengan demikian hukum pidana harus memeperhatikan kejahatan dan keadaan penjahat, maka aliran ini mendapat pengaruh dari perkembangan kriminologi.
Vos memandang perlu adanya aliran ketiga, yang merupakan kompromi aliran klasik dan aliran modern. Dalam rancangan KUHP juli tahun 2006, tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 51, yaitu: pemidanaan bertujuan:
1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat,
2.    Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna,
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Untuk mencapai tujuan pemidanaan dikenal tiga teori, yaitu:
1.      Teori pembalasan, diadakannya pidana adalah untuk pembalasan. Teori ini dikenal pada akhir ke-18 dengan pengikut Immanuel Kant, Hegel, Herbert, dan Stahl. Adapun masing-masing pemikirannya dalah sebagai berikut:
·         Immanuel mempunyai jalan pikiran bahwa perbuatan jahat itu akan menimbulkan ketidak adilan. Oleh karena itu, sang pelakunya pun harus merasakan sebuah ketidak adilan dengan wujut nestapa (derita).
·         Hegel mempunyai jalan pikiran bahwa hukum yang tersendikan keadilan merupakan sebuah kenyataan. Apabila seseorang tersebut melakukan kejahatan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyangkalan dari adanya hukum yang tersendikan keadilan itu. Dengan pertimbangan ini, akan merupakan suatu yang wajar apabila sang pelakunya pun harus merasakan (dilengkapkan) dari keadilan tersebutberupa penjatuhan pidana bagi sang pelakunya tadi.
·         Herbath mempunyai jalan pikiran bhwa seorang yang melakukan kejahatan, berarti dirinya akan menyebabkan adanya tidak rasa puas bagi masyarakat umum. Sehingga kepuasan masyarkat tersebut harus dipulihkan kembali dengan jalan menjatuhkan pidana kepada pihak (seseorang) yang telah menyebabkan ketidak puasan tadi.
·         Stahl mempunyai jalan pikiran bahwa tuhan menciptakan negara sebagai wakilnya dalam menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia ini. Konsekuensinya apabila ada seseorang yang melakukan kejahatan berarti dirinya telah tidak membuat tertib hukum di dunia ini. Untuk mengembalikan ketertiban tersebut, maka penjahat harus menerima sanksi pidana karena perbuatannya.

2.      Teori tujuan atau relatif, jika teori absolut melihat kepada kesalahan yang sudah dilakukan, sebaliknya teori-teori relatif ataupun tujuan berusaha untuk mencegah kesalahan pada masa mendatang, dengan perkataan lain pidana merupakan sarana untuk mencegah kejahatan, oleh karena itu juga sering disebut teori prevensi, yang dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana diharapkan penjahat potensial mengurungkan niatnya, karena ada perasaan takut akan akibat yang dilihatnya, jadi ditujukan kepada masyarakat pada umumnya. Sedangkan prevensi khusus ditujukan kepada pelaku agar ia tidak mengulangi perbuatan jahatnya.
3.      Teori gabungan, gabungan dari teori di atas.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi hukum pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum, akan tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan yang tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu.

c.       OBJEK
Objek ilmu hukum pidana adalah seluruh ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku dinegara Indonesia. Hukum yang berlaku diindonesia adalah hukum positif dan hukum pidana yang berlaku diindonesia adalah hukum pidana posotif yang ada di indonesia.


B.     PENGERTIAN, SIFAT, DAN TEMPAT HUKUM PIDANA DALAM HUKUM
a.       PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya




b.      SIFAT HUKUM PIDANA
Salah satu unsur utama tindak pidana yang bersifat objektif adalah sifat melawan Hukum.
Dalam hukum pidana, istilah "Sifat Melawan Hukum" (SMH) memiliki empat makna:
1.      Sifat Melawan Hukum diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
2.      Kata "melawan hukum" dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.
3.      Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi.
4.      Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan. Pertama, dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik. Kedua, dari sudut sumber hukumnya, sifat melawan hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat

c.       TEMPAT HUKUM PIDANA
Masalah pokok dalam hukum pidana adalah berkenaan dengan 3 (tiga) hal, yaitu: masalah perbuatan pidana, masalah kesalahan/pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan. Dalam kaitan dengan ketiga masalah pokok hukum pidana di atas, ilmu hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini lebih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.
Lebih lanjut mengenai hal di atas, J.E. Sahetapy, dalam disertasinya
yang telah diterbitkan menjadi buku, juga pernah menyatakan, bahwa dalam tahun-tahun lima puluhan, permasalahan pidana pada umumnya kurang sekali mendapat perhatian yang sebenarnya justru sangat menarik, mengasyikkan, dan penting sekali. Bidang termaksud tetap merupakan suatu “terra incognita” yang dianggap gersang.
Dalam kaitan ini, Andi Hamzah berpendapat bahwa, pidana dan pemidanaan bukan hanya berkaitan erat dengan hukum pidana, tetapi bahkan menjadi masalah inti hukum pidana.
Namun masalah pidana dan pemidanaan, menurut Bambang Poernomo , dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, yang pada dasarnya terletak di luar bidang pidana dan sistem pemidanaan.
Dalam tataran sosiologis dan praktek penegakan hukum pidana, untuk istilah pidana juga sering dipakai istilah “hukuman”. Istilah yang akan didiskursuskan ini sebenarnya merupakan terjemahan yang berasal dari istilah Belanda, yaitu straf. KUHP yang merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga merupakan terjemahan dari istilah Belanda, yaitu WvS (Wetboek van Strafrecht). Apabila straf diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “hukuman”, maka terjemahan WvS ke dalam bahasa Indonesia seharusnya bukan KUHP, melainkan adalah KUHH (Kitab Undang-Undang Hukum Hukuman).
Selain dari sudut peristilahan, seperti diuraikan di atas, dari sudut cakupan dari istilah itupun juga terdapat perbedaan. Cakupan stilah hukuman lebih luas dari pada cakupan istilah pidana. Istilah hukuman dapat digunakan dalam banyak bidang, seperti bidang hukum perdata, bidang hukum administrasi, bidang hukum perburuhan dan bahkan juga di bidang pendidikanpun juga sering digunakan istilah hukuman. Sebagai ilustrasi penggunaan istilah hukuman di bidang pindidikan: pada saat seorang guru menyuruh muridnya untuk berdiri di depan kelas karena tak bisa menjawab pertanyaan atau karena tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah); atau dengan cara memukul sang murid dengan lidi, semua itu merupakan hukuman, tidak pernah digunakan istilah pidana. Dengan demikian, hukuman merupakan istilah yang bersifat general, sedangkan pidana merupakan istilah yang spesifik, yaitu khusus di gunakan dalam bidang hukum pidana. Namun demikian, dari sudut praktek penegakan hukum pidana, tidak mempunyai arti yang signifikan untuk diperdebatkan dalam penggunaan antara istilah pidana dan hukuman, akan tetapi dalam tataran dunia akdemis, terutama dalam rangka konsistensi, maka pembedaan i stilah tersebut perlu dan penting untuk diperhatikan.
Secara harfiah, pidana artinya adalah sebuah nestapa atau penderitaan, sedangkan secara yuridis, mengutip pendapat Roeslan Saleh, pidana artinya adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

C.     BEDA HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Adapun perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat pada tabel berikut:
PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

PERBEDAAN DALAM ISI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).





PERBEDAAN DALAM SISTIMATIKANYA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.    Buku kesatu tentang Orang/ Van Personnenrecht
Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
       Bab I- Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
       Bab II- Tentang akta-akta catatan sipil
       Bab III- Tentang tempat tinggal atau domisili
       Bab IV- Tentang perkawinan
       Bab V- Tentang hak dan kewajiban suami-istri
       Bab VI- Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
       Bab VII- Tentang perjanjian Perkawinan
       Bab VIII- Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
       Bab IX- Tentang pemisahan harta-benda
       Bab X- Tentang pembubaran perkawinan
       Bab XI- Tentang pisah meja dan ranjang
       Bab XII- Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
       Bab XIII- Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
       Bab XIV- Tentang kekuasaan orang tua
       Bab XIVA- Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
       Bab XV- Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
       Bab XVI- Tentang pendewasaan
       Bab XVII- Tentang pengampuan
       Bab XVIII- Tentang keadaan tak hadir
2.    Buku kedua tentang Kebendaan/ Zaakenrecht
Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga.
       Bab I- Tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
       Bab II- Tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
       Bab III- Tentang hak milik (eigendom)
       Bab IV- Tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
       Bab V- Tentang kerja rodi
       Bab VI- Tentang pengabdian pekarangan
       Bab VII- Tentang hak numpang karang
       Bab VIII- Tentang hak usaha (erfpacht)
       Bab IX- Tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh
       Bab X- Tentang hak pakai hasil
       Bab XI- Tentang hak pakai dan hak mendiami
       Bab XII- Tentang perwarisan karena kematian
       Bab XIII- Tentang surat wasiat
       Bab XIV- Tentang pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan
       Bab XV- Tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
       Bab XVI- Tentang hal menerima dan menolak suatu warisan
       Bab XVII- Tentang pemisahan harta peninggalan
       Bab XVIII- Tentang harta peninggalan yang tak terurus
       Bab XIX- Tentang piutang-piutang yang diistimewakan
       Bab XX- Tentang gadai
       Bab XXI- Tentang hipotik
3.    Buku ketiga tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht
Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” di sini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).
       Bab I- Tentang perikatan- perikatan umumnya
       Bab II- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian
       Bab III- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
       Bab IV- Tentang hapusnya perikatan-perikatan
       Bab V- Tentang jual-beli
       Bab VI- Tentang tukar-menukar
       Bab VII- Tentang sewa-menyewa
       Bab VIIA- Tentang perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan
       Bab VIII- Tentang persekutuan
       Bab IX- Tentang perkumpulan
       Bab X- Tentang hibah
       Bab XI - Tentang penitipan barang
       Bab XII- Tentang pinjam pakai
       Bab XIII- Tentang pinjam-meminjam
       Bab XIV- Tentang bunga tetap atau bunga abadi
       Bab XV- Tentang perjanjian-perjanjian untung-untungan
       Bab XVI- Tentang pemberian kuasa
       Bab XVII- Tentang penanggungan utang
       Bab XVIII - Tentang perdamaian
4.    Buku keempat Tentang pembuktian dan daluwarsa  Verjaring en Bewijs
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement/ HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
       a. Surat-surat
       b. Kesaksian
       c. Persangkaan
       d. Pengakuan
       e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
       Bab I- Tentang pembuktian pada umumnya
       Bab II- Tentang pembuktian dengan tulisan
       Bab III- Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
       Bab IV- Tentang persangkaan-persangkaan
       Bab V- Tentang pengakuan
       Bab VI- Tentang sumpah di muka hakim
       Bab VII- Tentang daluwarsa
KUHPidana terdiri dari 3 bagian, yaitu:
1.     Buku kesatu tentang aturan umum
Yaitu berlaku untuk seluruh hokum pidana. Ketentuan dalam buku kesatu juga berlaku bagi peraturan-peraturan yang oleh peraturan dan perundangan lain diancam dengan pidana kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang.
Dalam buku kesatu menganut asas legalitas/ principle of legalitas. Yaitu “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praeve Legc”, artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
dalam asas tersebut terkandung maksud:
a.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih daahulu belum dinyatakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
b.    Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Untuk memidana seseorang dikenal dengan asas “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.
       Bab I- Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
       Bab II- Tentang pidana
       Bab III- Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
       Bab IV- Tentang percobaan
       Bab V Tentang penyertaan dalam tindak pidana
       Bab VI- Tentang perbarengan tindak pidana
       Bab VII- mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
       Bab VIII- Tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
       Bab IX- Tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang
2.     Buku kedua tentang kejahatan
Berlaku untuk semua jenis kejahatan. Misalnya: pencurian, penipuan dan lain-lain.
       Bab I- Tentang kejahatan terhadap keamanan negara
       Bab II- Tentang kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
       Bab III- Tentang kejahatan-kejahatan  terhadap Negara sahabat dan terhadap kepada Negara sahabat serta wakilnya
       Bab IV- Tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
       Bab V- Tentang kejahatan terhadap ketertiban umum
       Bab VI- Tentang perkelahian tanding
       Bab VII- Tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
       Bab VIII- Tentang kejahatan terhadap penguasa umum
       Bab IX- Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
       Bab X- Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
       Bab XI- Tentang pemalsuan materai dan merek
       Bab XII- Tentang pemalsuan surat
       Bab XIII- Tentang kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan
       Bab XIV- Tentang kejahtan terhadap kesusilaan
       Bab XV- Tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong
       Bab XVI- Tentang penghinaan
       Bab XVII- Tentang Pemalsuan surat
       Bab XVIII- Tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang
       Bab XIX- Tentang kejahatan terhadap nyawa
       Bab XX- Tentang Penganiayaan
       Bab XXI- Tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
       Bab XXII- Tentang pencurian
       Bab XXIII- Tentang pemerasan dan pengancaman
       Bab XXIV- Tentang penggelapan
       Bab XXV- Tentang perbuatan curang
       Bab XXVI- Tentang perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
       Bab XXVII- tentang menghancurkan atau merusakkan barang
       Bab XXVIII- Tentang kejahatan jabatan
       Bab XXIX- Tentang kejahatan pelayaran
       Bab XXXA- Tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan
       Bab XXX- Tentang penadahan penerbitan dan percetakan
       Bab XXXI- Tentang aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab
3.     Buku ketiga tentang pelanggaran.
Yaitu pelanggaran terhadap ketertiban umum. Misalnya: pengemisan, penggelandangan, dan lain-lain.
       Bab I- Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
       Bab II- Tentang pelanggaran ketertiban umum
       Bab III- Tentang pelanggaran terhadap penguasa umum
       Bab IV- Tentang pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan
       Bab V- Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
       Bab VI- Tentang pelanggaran kesusilaan
       Bab VII- Tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
       Bab VIII- Tentang pelanggaran jabatan
       Bab IX- Tentang pelanggaran pelayanan






PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya


PERBEDAAN DALAM MENGATUR
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR BERSEMI”. Pada waktu meminjam dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak dengan program “MAWAR BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI” dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik pidana penggelapan



PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.


PERBEDAAN PENAFSIRAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)

D.     JENIS-JENIS HUKUM PIDANA
Adapun jenis-jenis hukum pidana dapat dibagi menjadi:
a.       Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang memuat :
·         Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
·         Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana Ketentuan mengenai pidana. Contohnya : KUHP


b.      Hukum Pidana Formil
Hukum pidan formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya : KUHAP

c.        Hukum pidana umum dan khusus
1.      Hukum pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)
2.      Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
·         -Golongan-golongan tertentu
·         Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
3.       Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)
Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
4.      Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
5.       Hukum pidana nasional dan hukum pidana internacional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.

E.      SEJARAH DAN SISTEMATIKA KUHP
a.       SEJARAH
Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakukan WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht dan “dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.
Di samping itu, undang-undang ini juga tidak memberlakukan kembali peraturanperaturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang maupun oleh panglima tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.



b.      SISTEMATIKA
Sistematik  KUHP ( WS ) terdiri dari 3 buku dan 559 pasal. Perinciannya adalah sebagai berikut :
1.      Buku kesatu tentang aturan umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (pasal 1-103).
2.      Buku kedua tentang kejahatan yang terjadi dari 31 bab 385 pasal  ( pasal 104 - 488) .
3.      Buku ke tiga tentangpelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal ( pasal 489 – 569 ) .
Aturan yang disebut dalam buku aturan pertama bab I sampai Bab VIII berlaku bagi buku kedua ( kejahatan ). Buku ketiga (pelanggaran ). Dan aturan hokum pidana di luar KUHP kecuali aturan di luar KUHP tersebut menemukan lain (lihat pasal 103 KUHP )


TINDAK PIDANA
A.     PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Istilah tindak pidana sebagai terjemah strafbaar feit adalah diperkenalkan oleh pihak pemerintah cq Departemen kehakiman. Istilah ini banyak dipergunakan dalam undang-undang tindak pidana khusus, misalnya: undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang tindak pidana narkotika, dan undang-undang mengenai pornografi yang mengatur secara khusus tindak pidana pornografi.

Para ahli hukum mendefinisikan tindak pidana sebagai berikut:
·         Moeljatno berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
·         Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Bambang Poernomo berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.


B.     UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Setelah mengetahui definisi dan pengertian tindak pidana, maka didalam tindak pidana tersebut terdapat unsure-unsur tindak pidana yaitu:
a.       Unsur objektif
Unsur yang terdapat diluar sipelaku. Unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan di mana tindakantindakan sipelaku itu harus dilakukan. Terdiri dari:
1.      Sifat melanggar hukum.
2.      Kualitas dari si pelaku.
Misalnya keadaan sebagai pegawai negeri didalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas di dalam kejahatan menurut pasal 398 KUHP.
3.      Kausalitas.
Yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.
b.      Unsur subjektif
unsur yang terdapat atau melekat pada diri sipelaku, atau yang dihubungkan dengan diri sipelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur itu terdiri dari:
1.      Kesengajaan atau ketidak sengajaan (dolus atau culpa)
2.      Maksud dari suatu percobaan, seperti ditentukan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP.
3.      Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahtan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, dan sebagainya.
4.      Merencanakan terlebih dahulu.
5.      Perasaan takut.

C.     MACAM-MACAM TINDAK PIDANA
Berikut merupakan pembagian jenis tindak pidana:
1.      Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut : pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat :
a.       Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah :
1.      Rechtdelicten Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala perse).
2.      Wetsdelicten Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b.               Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”. Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu terdapat suara-suara yang menentang. Seminar Hukum Nasional 1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan ringan : Dalam KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 (1), 315, 407.    

2.      Delik formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
·         Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik.    Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan                                                    (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
·         Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki  (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362.  

3.      Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
·         Delik commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
·         Delik ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
·         Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).

4.       Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
·         Delik dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP
·         Delik culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.

5.      Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
·         Delik tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
·         Delik berangkai : delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)

6.      Delik yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).



7.      Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai :
·         Delik aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
·         Delik aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
·         Catatan : perlu dibedakan antara aduan den gugatan dan laporan. Gugatan dipakai dalam acara perdata, misal : A menggugat B di muka pengadilan, karena B tidak membayar hutangnya kepada A. Laporan hanya pemberitahuan belaka tentang adanya sesuatu tindak pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8.      Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).  

9.      Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.


HUKUM PIDANA
TUGAS










logo_small.gif

OLEH:
ERIK FAHRON SETIADI
1306078




PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014

0 Response to "PENGERTIAN, TUJUAN, DAN OBJEK HUKUM PIDANA"

Post a Comment

Traffic Control